BI Tetapkan ICDX dan ICH sebagai Penyelenggara Derivatif PUVA

BI Tetapkan ICDX dan ICH sebagai Penyelenggara Derivatif PUVA

Ekonomi | sindonews | Rabu, 11 Februari 2026 - 11:21
share

Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan izin usaha bagi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Penetapan ini menandai langkah penting dalam pengembangan pasar uang nasional menuju standar internasional.

"Dengan adanya penetapan dari Bank Indonesia kepada ICDX ini, tentunya menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030," ujar Direktur ICDX Nursalam dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:Pasar Emas Menggeliat, Transaksi Multilateral ICDX Melonjak 43,9

Bank Indonesia melalui surat nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026 menetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif PUVA. Sementara itu, melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B di tanggal yang sama, BI menetapkan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA. Keduanya menjadi institusi pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha resmi di sektor tersebut.

Nursalam menegaskan bahwa penetapan ini sekaligus mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional. Menurutnya, penyelenggara Bursa dan Lembaga Kliring wajib memiliki kompetensi, kapabilitas, ketahanan siber, serta operasional yang efisien dan transparan.Lebih lanjut, ia menjelaskan lima langkah strategis ICDX dalam mendukung pengembangan derivatif PUVA. Pertama, pengembangan produk dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro. Kedua, menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel.

Ketiga, memperluas partisipasi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan. Keempat, penguatan infrastruktur berbasis teknologi terbaik. Kelima, perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan yang efektif serta program literasi.

Sementara itu, Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra menyampaikan, pemberian izin ini tentunya merupakan sebuah kepercayaan dan mandat besar dari Bank Indonesia kepada ICH.

"Untuk itu, ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA," jelasnya.

Baca Juga:ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Tembus 25 Juta Gram di 2025Yugieandy menambahkan bahwa ICH berkomitmen menjadi infrastruktur derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi. Hal itu akan didukung dengan manajemen risiko komprehensif yang mampu mengikuti dinamika pasar sekaligus menjadi sarana mitigasi risiko.

Dengan adanya izin usaha ini, ICDX dan ICH diharapkan mampu memperkuat ekosistem pasar uang Indonesia. Kehadiran keduanya menjadi tonggak penting dalam membangun perdagangan derivatif PUVA yang kredibel, likuid, dan berdaya saing global.

Sesuai kerangka BPPU 2030, pengembangan derivatif PUVA difokuskan pada produk yang variatif dan likuid, kebijakan harga yang efisien, partisipan yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional dengan prinsip 3I (Interkoneksi, Interoperabilitas, Integrasi).

Langkah ini menandai babak baru pasar uang Indonesia, sekaligus memperkuat peran Bank Indonesia dalam menciptakan sistem keuangan yang modern, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global.

Topik Menarik