Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Firman Tendry MasengiAdvokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
PASAR modal tidak lagi dapat dipahami semata sebagai ruang transaksi ekonomi yang netral dan rasional. Ia telah berkembang menjadi arena kekuasaan finansial yang menentukan nasib dana publik dalam skala massif. Ketika manipulasi informasi, rekayasa laporan keuangan, dan perdagangan orang dalam berlangsung secara terstruktur, persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan kejahatan sistemik yang menggerogoti kepercayaan publik dan merusak legitimasi hukum ekonomi itu sendiri. Dalam konteks ini, pasar modal tidak sedang menghadapi krisis teknis, melainkan krisis etika dan krisis hukum secara bersamaan.
Kejahatan di pasar modal memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan konvensional. Ia tidak dilakukan secara kasat mata, melainkan melalui instrumen hukum dan mekanisme transaksi yang tampak sah. Manipulasi harga saham, penyajian laporan keuangan yang menyesatkan, dan rekayasa prospektus investasi merupakan bentuk kejahatan yang menyaru sebagai aktivitas bisnis. Inilah yang menjadikan kejahatan pasar modal sebagai kejahatan kerah putih yang berdampak luas, merusak struktur kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian sosial yang jauh melampaui nilai material semata.
Yurisprudensi Indonesia telah menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal bukanlah konstruksi teoretis belaka. Kasus Sarijaya Sekuritas memperlihatkan bagaimana manipulasi instrumen investasi menghancurkan dana masyarakat secara sistemik, yang kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan bahwa kejahatan di sektor keuangan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.
Demikian pula perkara Antaboga Delta Sekuritas yang menyeret nama besar lembaga keuangan nasional, menyingkap bahwa praktik investasi dapat berubah menjadi kejahatan terorganisir ketika pengawasan dilemahkan dan relasi kuasa ekonomi bekerja tanpa kendali.Dimensi sistemik kejahatan pasar modal semakin nyata dalam skandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan kejahatan struktural yang melibatkan manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, dan penyalahgunaan kewenangan secara berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara Jiwasraya menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik yang dilakukan melalui mekanisme pasar modal, sehingga kejahatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai perampasan hak ekonomi masyarakat secara kolektif.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa aktivitas pasar modal bukan semata urusan privat, melainkan mengandung kepentingan publik yang harus dilindungi oleh negara.
Ketika pasar modal menjadi medium kejahatan yang terstruktur, maka negara berkewajiban hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan ekonomi. Dalam perspektif hukum pidana modern, kejahatan pasar modal memiliki ciri khas sebagai extraordinary crime karena memenuhi tiga unsur utama: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial berskala besar, dan merusak sendi kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan pasar modal tidak dapat berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus menggunakan paradigma penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Pendekatan ini semakin diperkuat melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Investor ritel pada hakikatnya adalah konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 822 K/Pdt/2016 menegaskan bahwa korban investasi bodong merupakan konsumen yang dirugikan oleh informasi menyesatkan dan praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 juga menempatkan pelaku usaha jasa keuangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen akibat manipulasi informasi.Dengan demikian, kejahatan pasar modal tidak hanya melanggar Undang-Undang Pasar Modal, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dan hak masyarakat atas informasi yang benar. Integrasi perspektif ini menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan terhadap publik, bukan sekadar konflik antara pelaku usaha dan regulator. Ia merupakan bentuk eksploitasi struktural terhadap kepercayaan masyarakat yang dibungkus dalam bahasa legalitas.
Relasi kuasa menjadi elemen penting dalam memahami kejahatan pasar modal sebagai kejahatan sistemik. Pelaku kejahatan seringkali berada dalam posisi dominan sebagai pengendali informasi, pengelola dana, atau pemilik akses terhadap instrumen keuangan. Ketimpangan informasi antara pelaku dan investor menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya manipulasi tanpa disadari oleh korban. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh bersikap netral, karena netralitas semu justru akan memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.
Kegagalan membaca kejahatan pasar modal sebagai extraordinary crime berpotensi melahirkan impunitas baru dalam wajah modern. Ketika kejahatan dilakukan dengan jas dan dasi, menggunakan istilah teknis finansial, serta berlindung di balik kompleksitas regulasi, maka hukum ditantang untuk membongkar ilusi legalitas tersebut. Yurisprudensi Indonesia telah memberikan fondasi penting bahwa kejahatan ekonomi tidak boleh diperlakukan lebih ringan dibanding kejahatan konvensional, karena dampaknya justru lebih luas dan lebih merusak tatanan sosial.
Kejahatan pasar modal mengajarkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada logika keuntungan semata. Ia harus berdiri sebagai penjaga nalar keadilan di tengah kekuasaan finansial yang semakin kompleks dan tidak kasat mata. Ketika hukum gagal membaca kejahatan yang menyaru sebagai praktik bisnis, maka negara sedang membiarkan penipuan tumbuh dalam wajah legalitas.
Refleksi terbesar dari seluruh yurisprudensi ini adalah satu pesan mendasar: pasar hanya akan bermartabat jika dikawal oleh hukum yang berani, dan hukum hanya akan bermakna jika berpihak pada kepentingan publik.










