Kronologi Anak Kandung Bunuh Ibunya, Kakak, dan Adik dengan Disuapi Racun Tikus di Tanjung Priok
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Abdullah Syauqi dengan cara meracuni ibu kandung dan dua saudara kandung hingga tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membeli zat (racun tikus) tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun di Tanjung Priok, Pelakunya Ternyata Anak Kandung
Erick mengungkapkan bahwa pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
"Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," ujarnua.Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan AS untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang.
"Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkapnya.
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Tanjung Priok Diduga Keracunan
Untuk diketahui, Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Siti Solihah (50), serta dua anak lainnya yakni Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.
AS yang merupakan anak ketiga di keluarga tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis untuk menutupi jejaknya. Namun, bukti toksikologi dari Puslabfor dan keterangan saksi-saksi akhirnya membongkar siasat bulus pelaku pada 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.










