Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Biaya Pendidikan, PDIP: Tamparan Keras bagi Pemerintah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolah. Kejadian tragis ini menjadi pukulan keras bagi nurani dan rasa kemanusiaan kita bersama.
Dia menegaskan peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa melainkan peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Baca juga: Selly DPR: Siswa Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku Potret Nyata Kemiskinan Struktural
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” ujar MY Esti, Rabu (4/2/2026).
Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih adanya anak-anak Indonesia yang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi. Padahal, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali.MY Esti mengingatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya.
Konstitusi juga telah mengatur secara tegas komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Menurut MY Esti, tragedi di Ngada harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu. Persoalan pendidikan bukan hanya soal gedung sekolah dan kurikulum, tetapi juga menyangkut jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan ini menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya.
“Putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan baik yang bersifat langsung maupun terselubung. Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya,” ungkapnya.Dia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif dan responsif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan.
MY Esti juga menyampaikan bahwa negara sejatinya telah menyediakan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020, yang merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun, dia menekankan bahwa pelaksanaan program tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat secara langsung. MY Esti pun mendorong agar ke depan cakupan PIP ditingkatkan dan jumlah penerimanya diperluas, sehingga seluruh anak dengan kondisi ekonomi kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan dan peristiwa tragis seperti yang terjadi di Ngada tidak terulang kembali.









