Jadi Ahli di Sidang Ijazah Gibran, Pakar: Selama Ada Relevansi dengan Jabatan ya Tunjukkan

Jadi Ahli di Sidang Ijazah Gibran, Pakar: Selama Ada Relevansi dengan Jabatan ya Tunjukkan

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Februari 2026 - 17:44
share

Pakar kebijakan publik Alamsyah Saragih dihadirkan majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa salinan ijazah kesetaraan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di persidangan KIP, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dia menjelaskan tentang boleh tidaknya informasi pejabat dibuka ke publik.

Dalam persidangan, Alamsyah yang dihadirkan sebagai ahli itu mengungkapkan berbagai hal, salah satunya tentang boleh tidaknya informasi pejabat dibuka ke publik, khususnya data mencalonkan diri sebagai pejabat. Misalnya saat Alamsyah mencalonkan diri sebagai Ombudsman dulu.

Baca juga: Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Ditunda, Penggugat Ijazah Gibran Ogah Damai

"Contoh terhadap dokumen-dokumen Pak Alam ketika Pak Alam mengikuti seleksi, meskipun sekarang Pak Alam sudah tidak lagi di komisioner itu bisa dibuka?" tanya majelis KIP di persidangan.

"Ya sepanjang orang meminta itu terkait posisi saya saat seleksi Ombudsman," jawab Alamsyah.Majelis KIP kembali menanyakan apakah informasi miliknya saat mencalonkan diri sebagai Ombudsman boleh dibuka meski dia misalnya sudah menduduki jabatan publik baru.

"Jadi saat Pak Alam sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, informasi saat Pak Alam mencalonkan itu menjadi tidak bisa lagi?" tanya majelis.

"Oh masih, ketika saya mencalonkan boleh, CV saya," kata Alamsyah.

"Posisi Pak Alam itu sudah tidak jabatan publik?" tanya majelis KIP lagi.

"Sekali pun saya tidak sedang menjabat publik, tidak pada posisi jabatan publik, saya, teknis ya 2016 saya diterima di Ombudsman. Orang bertanya mana data CV Pak Alamsyah, saat dia minta ke Setneg, ya Setneg harus memberikan. Kemudian, saya selesai di Ombudsman, ada orang minta data CV saya ketika saya mendaftar ke Ombudsman dan diterima di Ombudsman tetap boleh diberikan," ungkap Alamsyah.

Dia mencontohkan data seperti akta kelahiran ataupun ijazah dalam persyaratan saat dia mencalonkan sebagai Ombudsman, data itu dapat diberikan karena memiliki relevansi. Namun, saat ada informasi yang tidak memiliki relevansi dengan jabatan publik tentu boleh tidak diungkap."Sepanjang informasi yang diminta itu memiliki relevansi dengan jabatan. Misalnya saya kasih contoh disyaratkan saya untuk memberikan informasi akta kelahiran saya waktu misalnya daftar Ombudsman. Nah saat diminta dia memiliki relevansi karena itu persyaratan, kalau dia merupakan satu persyaratan begitu maka ya boleh diberikan informasinya," ujarnya.

"Harus ada relevansi, kalau tidak ada relevansi kan boleh jadi dalam satu dokumen ada informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan posisi seorang dalam jabatan publik ya itu nggak perlu diungkap makanya kadang-kadang boleh ada penghitaman," sambung Alamsyah.

"Misalnya saya jadi profesor itu apakah menjadi persyaratan, misalnya saya mengakui sebagai profesor sehingga kemudian saya cantumkan sebagai persyaratan pendidikan terakhir saya ketika saya ikuti seleksi proses Ombusman ya maka ketika orang meminta ijazah profesor saya boleh," katanya.

Topik Menarik