Hotman Paris Hutapea Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Hotman Paris Hutapea Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 5 September 2025 - 06:11
share

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Lucas untuk berdebat terkait gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Ajakan debat itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

"Ayo lah kita berdebat terbuka, di mana? Mau di TV MNC, di TV mana pun, atau di YouTube, saya akan dengan senang hati datang," kata Hotman, dikutip Jumat (4/9/2025).

Baca juga: Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP, Hotman Paris: Gugatan Canda-Candaan

Hotman menyatakan, debat ini juga bisa turut memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Dia mengaku akan dengan senang hati berdebat dan ditonton masyarakat Indonesia.

"Ayo dong, berani nggak? Berani nggak? Daripada bikin-bikin video seperti entah siapa yang bikin video-video, mendingan berdebat ayo," ujar Hotman.

Hotman mengaku sudah sering berhadapan dengan para kuasa hukum CMNP, termasuk Lucas. Sebagian besar sudah dimenangkan oleh Hotman.

"Hampir semaunya menang sih, perkara saya melawan Lucas itu, hampir semuanya dimenangkan oleh Hotman, itu fakta lho," kata Hotman.

Baca juga: Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli oleh Pengadilan Sejak 2004, Inkrah Sampai Tingkat MA

Sebelumnya, CMNP menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Lucas mengklaim, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger."CMNP tidak pernah mengangkat MNC Asia Holding sebagai arranger," kata Lucas, dikutip dari Kompas.com.

Hotman sebelumnya menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," ujar Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.

"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.

Topik Menarik