Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025

Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025

Ekonomi | sindonews | Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07
share

Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Disky Suryajaya. Pencabutan izin usaha BPR tersebut menjadi ketiga kalinya yang dilakukan OJK sepanjang tahun 2025.

Berdiri pada tahun 1991, bank ini pada awalnya bernama BPR Tunas Jaya dan pada tahun 1992 berubah nama menjadi PT. BPR Disky Suryajaya. Aset keuangan perusahaan berdasarkan laman resmi Perbarindo, BPR Disky Suryajaya tercatat memiliki total aset Rp19.905.003 pada tahun 2024.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru

Tercatat BPR Disky Suryajaya mempekerjakan 12 karyawan. BPR juga menawarkan tiga produk keuangan yakni tabungan, deposito, dan kredit. BPR ini beralamat di Jalan Raya Medan Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Suryajaya (BPR Disky Suryajaya). BPR ini beralamat di Jalan Medan, Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, pada siaran pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).OJK pada 2 Agustus 2024, menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, OJK pada 31 Juli 2025 menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky uryajaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Disky uryajaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 di POJK tersebut melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya," sebut Khoirul.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Suryajaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025. Baca Juga:Ada 3 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Ini Sebabnya

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.

Topik Menarik