Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:00
share

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut sudah dicegah sejak Senin 11 Agustus 2025. Tak sendiri, KPK menetapkan Yaqut dalam daftar cegah Bersama 2 orang inisial IAA dan FHM.

Mantan Menag periode 2020-2024 ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar tidak menganggu proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

Kasus korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ini sudah masuk ke tahap penyidikan KPK. Keberadaan ketiganya pun dinilai akan sangat dibutuhkan agar kasus ini semakin terang.Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 20.000 Jemaah. Sesuai amanat undang-undang pembagian kuota itu semestinya mengikuti proporsi 92 persen untuk Jemaah haji regular dan 8 persen untuk haji khusus.

Masalahnya KPK menemukan ada penyimpangan dalam penetapan kuotanya. Pembagian kuota justru tidak dilakukan secara proporsional, yaitu 50 persen untuk haji regular dan 50 persen haji khusus.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Lembaga antirasuah pun menduga adanya perbuatan melawan hukum dari proses itu. KPK juga tengah mendalami potensi korupsi pada penambahan kuota haji khusus pada 2023 lalu.

Riwayat Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas

Melansir laman NU Online, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sapaan akrabnya, dibesarkan di lingkungan dan keluarga yang relijius.

Orang tuanya memasukkannya ke Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Ia dibimbing dan dibina langsung ayahandanya yang merupakan ulama terkemuka asal Rembang, KH Cholil Bisri, kakak KH Ahmad Mustofa Bisri.Baca juga: Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Di samping aktif berkegiatan di pesantren, mantan Ketua Umum PP GP Ansor 2015-2020 ini juga menempuh studi di pendidikan umum, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

 

Dari Rembang, ia kuliah di Universitas Indonesia (UI) pada jurusan Sosiologi. Saat kuliah di Kampus Perjuangan, ia juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri.

Di usianya 30 tahun, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian pada 2005, ia 2 menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

Lalu pada 2015, ia menjadi anggota DPR menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2015-2019 menggantikan Hanif Dhakiri yang menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

Demikian riwyat Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas yang dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Semoga informasi ini bermanfaat.`

Topik Menarik