KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka.
Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.
Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim.
Setelah itu, Abdul Aziz bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim, dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta yang diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).
"Pada akhir April 2025, Sdr AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.
Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Koltim. Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari Sdr AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.
Di Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto.
"AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Sdr ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan ABZ," ucapnya.
Deddy Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
"Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp126,3 miliar," ujar Asep.










