KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih dalam pencarian lembaga antirasuah.
Diketahui, tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.
Namun, dalam konferensi pers terkait kasus ini, KPK hanya menampilkan dua orang tersangka yang selanjutnya akan ditahan. Sementara, satu di antaranya masih dalam pencarian.
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka. tetapi, yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua. Karena yang satunya masih dalam pencarian," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Satu tersangka yang masih dalam pencarian adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi. KPK berharap Taruna dapat kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Dia membenarkan bahwa Taruna melakukan upaya melarikan diri ketika operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada kami dari petugas yang melaksanakan penangkapan bahwa dari 3 terduga tersebut memang salah satunya melarikan diri. Jadi kami sedang berupaya untuk mencarinya," tuturnya.
Dia memastikan bahwa KPK akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Taruna. Asep memastikan proses penerbitannya akan dilakukan sesegera mungkin.
"Selanjutnya tentu akan diterbitkan daftar pencarian orang. Sampai sore ini masih kita proses ya, pagi nanti kita sampaikan," ucapnya.










