Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi

Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi

Ekonomi | sindonews | Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:25
share

Judi online (judol) dinilai dapat memangkas potensi pertumbuhan ekonomi, karena menyedot dana masyarakat yang sedianya bisa dipakai untuk menggerakkan ekonomi. Tak hanya melarikan dana ke luar negeri, judol dinilai menghilangkan efek pengganda terhadap perekonomian.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat menjelaskan, berdasarkan kajian pihaknya, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.

"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3 dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5, jika tidak ada judol harusnya 5,3. Angka 0,3 ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan yang dicanangkan Presiden," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Firman mencontohkan, sebuah studi di Brasil, dimana pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 19,9 dari pendapatan. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63 ke 57. "Penurunan konsumsi inilah yang menimbulkan efek kontraksi pada pertumbuhan ekonomi," tegasnya.Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp927 triliun hingga kuartal I-2025. DEN memproyeksikan 70 dari total dana judol dilarikan ke luar negeri sehingga menihilkan efek pengganda ke perekonomian negara. "Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya nol," ujarnya.

Menurut Firman, fenomena hilangnya multiplier effect akibat judol juga dirasakan negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Lantaran mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong adalah sebesar 9,4 miliar dolar Hong Kong per tahun atau sekitar Rp19,6 triliun. Sementara di Afrika Selatan sebesar 110 juta rand per tahun atau sekitar Rp99,9 miliar.

Riset independen Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp5 juta-Rp10 juta (15).

Terkait dengan itu, praktik jual beli rekening dinilai turut menyuburkan praktik judol. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dormant dan jual beli rekening.

Menurut dia, PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya, kata dia, merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya. Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dormant sebelum dialiri dana ilegal.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.

Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerja sama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat.

"Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela rekeningnya dipakai untuk menampung judol," jelas Executive Director KIC Fakhridho Susilo.Baca Juga: PPATK Temukan 25 Ribu Rekening Judi Online dengan Saldo Rp1 Triliun

Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentunya berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.

PPATK pun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.

Menurut PPATK, nilai perputaran uang judi online pada semester I-2025 mencapai Rp99,68 triliun. Angka ini menunjukkan tingkat pertumbuhan transaksi judol -72 year-on-year (YoY). Senada dengan hal ini, jumlah transaksi pada periode yang sama mencapai 174,9 juta, atau -17.

Ivan mengatakan proses henti sementara rekening dormant ini tidak dilakukan serta-merta, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang. "Jangan dinarasikan perampasan, penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua. UU juga mewajibkan pengkinian data, wajib. Ini semata-mata untuk menjaga sistem keuangan Indonesia," paparnya.Untuk diketahui, setelah dikenakan henti sementara, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan, berdasarkan arahan yang disampaikan PPATK pada Sabtu (2/8) lalu, terhadap rekening-rekening dormant itu kini diberlakukan tiga jenis kebijakan pencabutan status.

Rekening berisiko rendah, status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK; Rekening berisiko sedang status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data.

Untuk rekening berisiko tinggi, pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.

Topik Menarik