Selain Panggilan Waktu Salat, Kapan Azan Boleh Dikumandangkan?
Selain sebagai penanda atau seruan panggilan masuknya watu salat, kapan azanboleh dikumandangkan? Bagaimana dalil dan hukumnya?
Bagi umat Islam, Azan pada umumnya dikenal sebagai panggilan ibadah untuk menunaikan salat wajiblima waktu. Kendati demikian, ada juga azan yang dikumandangkan selain untuk salat, seperti azan di telinga bayi yang baru lahir atau azan ketika ada orang yang sedih atau mengalami kesusahan atau musibah.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj yang merupakan kitab syarah dari Al-Minhaj karya Imam An-Nawawi:
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُووعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِننْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ج 5 / ص 51)
“Terkadang dianjurkan azan untuk selain salat, seperti di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika kebakaran. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya (An-Nawawi) membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian halnya adzan dan iqamah di belakang musafir.” (Tuhfah al-Muhtaj, 5/51).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ada berikut azan-azan yang dianjurkan dikumandangkan di luar masuknya waktu salat:
1. Azan untuk orang kesurupan
Azan dianjurkan untuk dikumandangkan pada orang yang mendapat gangguan jin(kesurupan).إذا تغولت لكم الغيلان فنادوا بالأذان
“Jika ada yang kerasukan jin, maka kumandangkanlah azan.”
Al-Hafidz al-Suyuthi menyampaikan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasai dalam Sunan al-Kubra (No 10791) dan Abu Ya’la (no 2219). Ditegaskan oleh al-Hafidz al-Haitsami (3/213): “Para perawinya adalah perawi hadits sahih” (Jami’ al-Ahadits 14/279).Baca juga:Mengenal Sosok Imam Ar-Rabi' bin Sulaiman : Muazin Bersuara Sangat Merdu yang Disukai Imam Syafi'i
2. Azan untuk orang yang sedih
Azan juga disunahkan untuk dikumandangkan pada orang yang sedih. Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Nabi melihatku sedih. Beliau bersabda:فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ
“Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.” (HR al-Dailami)
3. Azan di telinga bayi
Ketika ada bayi yang baru lahir, maka disunnahkan juga untuk diadzani di telinganya oleh ayahnya. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:“Saya melihat Rasulullah mengazani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan sholat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih). Ulama Wahabi juga menilai hadits ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Setia Hadir di Persidangan, Dokter Kamelia Kecewa Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan
Dalil lainnya disebutkan, “Sesungguhnya Nabi mengazani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman). Oleh Albani, menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398).
4. Azan pertama di kubur
Seorang ulama ahli fikih dan ahli usul fikih berkebangsaan Yaman, Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M) adalah yang pertama kali menganjurkan azan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat.Ketika janazah al-Hafidz al-Hamawi diturunkan ke kubur, para muazin melakukan bidah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang disampaikan oleh beliau (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf al-Hamawi) kepada mereka bahwa azan ketika pemakaman adalah sunah.
Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya.” (Syekh al-Muhibbi, Khulashat al-Atsar 3/32).
Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Ulama Mazhab Syafii, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, “Ketahuilah bahwa tidak disunnahkan azan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yang menganjurkannya, dengan diqiyaskan keluarnya dari dunia terhadap masuknya ke alam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata, “Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan azan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya.” (Ianat ath-Thalibin 1/268).
5. Azan untuk orang pingsan
Azan juga dikumandangkan pada orang yang menderita penyakit epilepsi atau orang yang pingsan6. Azan ketika ada orang marah
Azan juga dianjurkan dikumandangkan kepada orang yang sedang marah7. Azan ketika terdesak dalam perang
Pada saat perang sedang berkecamuk dan pasukan terdesak, maka dianjurkan juga mengundangkan adzan .8. Azan untuk orang atau hewan yang berperilaku buruk.
9. Azan saat sedang terjadi kebakaran
10. Azan dan iqamah juga dianjurkan saat musafir akan bepergian, terutama berpergian ke tanah suci
Baca juga:Sejarah Azan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Seorang MuazinWallahu A'lam








