Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN

Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:57
share

Informasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2025 sudah ditunggu. PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank penerima.

Anak berusia 6 tahun hingga peserta didik berusia 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi sasaran penerima PIP sehingga bisa membantu menamatkan sekolahnya.

Baca juga: 4 Cara Cek Dana PIP Juli 2025 Sudah Cair atau Belum, Mudah dan Praktis

Bantuan sosial pendidikan PIP pun akan kembali disalurkan pada Agustus ini untuk masa termin kedua. Bagi siswa yang sudah mempunyai rekening aktif bisa langsung mengeceknya secara mandiri.

Waktu penyaluran tahap kedua ini pada periode Mei hingga September adalah untuk penerima dari usulan dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) nominasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP lewat HP dan Daftar Siswa yang Berhak Menerima

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025

Cara mengecek penerima PIP ini mudah saja, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN dan NIK

4. Klik “Cek Penerima PIP”

Baca juga: Cara Cek Sekolah dan Siswa Penerima PIP Baru 2025 dengan Mudah dan Cepat

Unit Cost PIP 2025

Bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan juga kelas.

1. SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5: Rp450.000

Kelas 6: Rp225.0002. SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7-8: Rp750.000

Kelas 9: Rp375.000

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10-11: Rp1.800.000

Kelas 12: Rp900.000

Prioritas Penerima PIP 2025

PIP diberikan kepada siswa tidak mampu mulai usia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu

5. Siswa terdampak bencana alam

6. Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar7. Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah

8. Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Jadwal Pencairan PIP 2025

Agustus 2025 ini pencairan dana PIP akan Kembali dilakukan. Namun sebetulnya pencairan PIP dalam satu tahun terbagi atas tiga termin, yaitu:

1. Termin 1 (Februari-April): Pemegang KIP dari data DTKS

2. Termin 2 (Mei-September): Usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi

3. Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi.

Pencairan PIP bulan Agustus 2025 sudah bisa dilakukan secara langsung oleh penerima. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik