Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet

Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet

Ekonomi | sindonews | Selasa, 29 Juli 2025 - 17:52
share

Buntut rencana pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirujak netizen. Hal ini terlihat dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang dibanjiri komentar pedas dari masyarakat.

Untuk diketahui sebelumnya PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk itu PPATK beralasan perlu langkah antisipatif melalui penyitaan rekening.

Berdasarkan pantauan, tidak sedikit netizen yang menyebut aturan tersebut menyengsarakan rakyat. Tidak sedikit juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

Baca Juga: Awas! Rekening Nganggur Bakal Dibekukan PPATK, Intip Penjelasan dan Tujuannya

"Ada aja si bangg nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya,emng kalo ada uang di rekening harus tiap hari di pake gtu? siapa tau orng' nyimpen duit di rekening di pake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen."Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepet untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih ga masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimanaa? Tolol apa gimana sih?" sahut netizen lainnya.

"Yang jelas banyak yg keberatan pak. Kenapa membuat peratuan yg memberatkan rakyatnya. Kalian ini Sama saja merampok," timpal netizen lain.

PPATK menyebut, pengentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Dalam pernyataan resminya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak hilang.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.

- Rekening dan Lahan Nganggur Bakal Disita Negara

Rencana pemerintah untuk menyita rekening dan lahan yang menganggur menjadi sorotan masyarakat. Tidak sedikit yang protes lantaran kebijakan tersebut dinilai mempertontonkan keserakahan negara.

Untuk diketahui, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 hingga 12 bulan. Rekening tersebut masuk kategori rekening dormant.PPATK beralasan, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penyitaan rekening.

Sementara rencana penyitaan lahan menganggur dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi. Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.

Baca Juga: Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.

Namun rencana ini justru memantik kemarahan publik. Di media sosial, banyak warganet yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menunjukkan ketidakseimbangan perlakuan negara terhadap rakyat.Salah satu akun di platform X, @kopipait, menyoroti ironi antara penyitaan lahan menganggur dan sikap negara terhadap pengangguran.

"Rekening nganggur 3 bulan, d blokir negara. Tanah nganggur 2 tahun, d sita negara. Rakyat nganggur bertahun-tahun, negara gapeduli. Negoroo macem opo ki cokk," cuitnya sebagaimana dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, akun @Bos_Boscang bahkan membandingkan kebijakan negara dengan tindakan kriminal. "Walau ngangur tetap di pajakin preman dan perampok aja ga seganas itu," ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, gelombang protes terhadap rencana pemerintah tersebut masih terus bergulir. Para netizen mendesak pemerintah untuk lebih bijak dan berpihak kepada rakyat kecil sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan.

Topik Menarik