Macet Parah di Ketapang, Anggota DPR Bambang Haryo Desak 15 Kapal LCT Dioperasikan

Macet Parah di Ketapang, Anggota DPR Bambang Haryo Desak 15 Kapal LCT Dioperasikan

Nasional | sindonews | Minggu, 20 Juli 2025 - 12:37
share

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungiPelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Dia prihatin atas kemacetan parah akibat dihentikannya operasional 15 unit kapal Landing Craft Tank (LCT) di dermaga LCM.

"Saya menekankan untuk mempercepat beroperasinya kembali 15 kapal LCT yang ada di Dermaga Plensengan sebagai pengangkut alat berat yang sempat terjebak dalam kemacetan. Tentu ini juga berpengaruh terhadap kelancaran angkutan untuk industri dan pariwisata sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Bali tidak terganggu," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Dua Kapal Feri Tabrakan di Pelabuhan Ketapang

Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini menargetkan seluruh alat berat dan kendaraan yang terjebak kemacetan sudah bisa terangkut semuanya pada Sabtu (19/7/2025) dan prosesnya bisa cepat dilancarkan.

Apalagi 15 kapal LCT tersebut sudah memiliki sertifikat kesempurnaan setelah kapal turun dok dan beberapa kali dilakukan rampcheck di angkutan Lebaran. Setiap jam keberangkatan sebelumnya kapal-kapal LCT mendapatkan surat izin berlayar sehingga bisa dianggap kapal tersebut layak laut beroperasi. BHS juga mendorong percepatan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal untuk segera disesuaikan guna mendukung pemenuhan biaya standarisasi keselamatan dan pelayanan minimum.

Dia menekankan pentingnya ticketing bagi penumpang kendaraan dan pengemudi yang saat ini sesuai aturan KM 58 tahun 2003 tidak diberlakukan. Aturan tersebut harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifest tidak rancu seperti saat kejadian tenggelamnya KMP Tanu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Menurut dia, pentingnya penyesuaian tarif untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan. Tarif itu sudah tertinggal lebih dari 38 berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Marves), YLKI, dan asosiasi Gapasdap pada 2019 lalu.

Dia menuturkan penganalisaan suatu kecelakaan tidak hanya pada operator saja tetapi harus totalitas kepada semua stakeholder keselamatan mulai regulator (pemerintah), fasilitator (kepelabuhanan), operator dan konsumen yang berkontribusi terhadap keselamatan.

Ditambah lagi unsur penyelamatan (coastguard KPLP, Basarnas, Bakamla, Polair) yang saat ini perlu diintensifkan dengan menstandarisasikan kualitas penyelamatan dari sisi respons time ditentukan SDM dan peralatan cukup agar garda terakhir penyelamatan bisa dilakukan dan pemerintah hadir di situ.“Tidak seperti penyelamatan KMP Tanu Pratama Jaya yang hampir 95 dilakukan oleh para nelayan yang saat ini saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 16 nelayan yang telah menemukan 26 korban baik hidup maupun meninggal dunia,” ujar BHS.

Dia menilai pentingnya pembenahan fasilitas kepelabuhanan, terutama fasilitas dermaga yang memenuhi syarat dengan perlindungan break water. Tujuannya agar kapal tidak terganggu arus laut dan peralatan pengukuran berat muatan kendaraan untuk menunjang pemuatan dan penempatan kendaraan di kapal guna mengatur stabilitas dan daya apung kapal penyeberangan yang memuatnya.

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR, BHS juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera menggelar kampanye keselamatan (Safety Campaign). Kemudian, menginformasikan kepada masyarakat bahwa keselamatan kapal penyeberangan sudah diatur dengan regulasi ketat.

Bahkan, terkesan highly regulated dibandingkan dengan negara-negara lain karena keselamatannya mengacu kepada aturan SOLAS (Safety of Life at Sea) karena ratifikasi IMO (International Maritime Organization).

Lalu, masih ada regulasi tambahan yang dilakukan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai kelas selain Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Ini adalah satu-satunya satu negara yang menerapkan aturan kelas internasional untuk keselamatan angkutan penyeberangan.

Apalagi manajemen operasional keselamatannya juga masih harus mengacu standarisasi internasional ISM Code (International Safety Management Code). Ini semua harus dikampanyekan dan di-refresh ulang tentang keselamatan stakeholder keselamatan baik regulator, fasilitator, operator, konsumen, tim penyelamat, dan tim penunjang keselamatan lainnya.

“Diharapkan benih-benih kecelakaan bisa dihindarkan dan diharapkan angkutan penyeberangan menuju zero accident,” ucapnya.

Topik Menarik