Dalam 10 Bulan, Sindikat Judol China-Kamboja Raup Rp20 Miliar
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Keuntungan yang diperoleh pengelola server marketing judol di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15-Rp20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan.
"Para pengelola server marketing dibantu para operator yang digaji perbulan Rp7 juta-10 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Baca juga:Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban
Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Mereka juga menempatkan uangnya ke kripto.
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang. "Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi termasuk berfoya-foya," terangnya.
Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D. AVP, JF, RNH dan SA. Para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti, di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Kemudian, dua rumah di Jalan H Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabunhan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 buah flashdisk, 11 unit router wifi. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Baca juga:Siapa Satoshi Nakamoto? Pendiri Bitcoin yang Misterius, Kini Orang Terkaya ke-11 di Dunia
Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.










