Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Nasional | sindonews | Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:04
share

Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP di empat Wilayah. yakni Provinsi Kepri, Riau, Bali dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar meminta kepada Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mulai dari DPP, DPW dan DPC di seluruh Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Terutama kepada para pihak terkait, PH DPP PPP termasuk Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono.

"Sudah seharusnya semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt. Ketum PPP harus mematuhinya," ujar Dahliah, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

Dahliah yang juga mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa, pertama, kedudukan Mahkamah Partai ini dijamin oleh undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Maka sebagai warga negara apalagi pengurus partai sebagai salah satu Pilar Demokrasi memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang.

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

"Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai sebagai Pilar demokrasi di Indonesia wajib patuh kepada undang-undang. pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan putusan MP itu bersifat final dan mengikat," bebernya.

Kedua, kata Dahlia, secara khusus kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden.

"Secara khusus kepada pihak terkait, PH DPP tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) wajib patuh pada undang-undang," ungkapnya.Ketiga, lanjut dia, bahwa PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga Kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang.

"Terlebih PPP sudah menyatakan bergabung dengan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka wajib bagi kita untuk menjaga Kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang," tegas Dahliah.

Selanjutnya Dahliah mengajak kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menjaga soliditas internal agar PPP bisa lebih maksimal mendukung dan menyukseskan program pemerintah.

"Untuk itu kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan untuk menjaga soliditas internal, hindari bibit konflik yang dapat menyebabkan kegaduhan, mari kita jaga stabilitas politik nasional dan mari kita dukung dan sukses kan program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tandasnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah PPP mengeluarkan Pendapat Hukum tertanggal 14 Juni 2025. memutuskan membatalkan empat Muswilub melalui surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, Surat MP PPP Nomor: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, Surat MP PPP No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Bahwa Muswilub tersebut dinilai tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PPP. Seperti dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).

Syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut. Hal itu yang menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub.

Namun, Plt Ketum dan sejumlah Pengurus Harian DPP PPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam surat keputusan di internal partai mutlak harus dilakukan.

“Akibat hukum jika dalam penerbitan SK terdapat kesalahan prosedur yang signifikan, seperti tidak melibatkan pihak yang seharusnya, maka SK tersebut bisa batal demi hukum,” demikian bunyi pendapat hukum MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 yang diteken Ketua MP PPP Ade Irfan Pulungan dan Sekretaris MP Syarifuddin serta seluruh Anggota MP.

Topik Menarik