KPK Rampungkan Berkas, Noel Ebenezer Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

KPK Rampungkan Berkas, Noel Ebenezer Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

Nasional | okezone | Rabu, 17 Desember 2025 - 16:09
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap akhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer.

"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker untuk 11 orang tersangka," kata Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Menurut Budi, setelah proses perampungan berkas selesai, KPK akan melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Rencananya, pelimpahan berkas perkara atau tahap II akan dilakukan pada Rabu (18/12/2025).

"Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

 

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Perkara ini bermula dari kewajiban tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu untuk memiliki sertifikasi K3 guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan. Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp275.000 tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi tersebut.

 

Ini Daftar 11 Tersangka

- IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025);

- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang);

- SB (Subhan), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025);

- AK (Anitasari Kusumawati), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang);

- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029);

- FRZ (Fahrurozi), Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang);

- HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025);

- SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator;

- SUP (Supriadi), Koordinator;

- TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia;

- MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia.

Topik Menarik