P3RSI Minta Gubernur Pramono Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih di Jakarta
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) prihatin atas sikap Pemprov Jakarta yang dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun, khususnya terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diberlakukan PAM Jaya.
Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan upaya advokasi organisasi selama ini tidak mendapat tanggapan substantif dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. Beberapa surat permohonan audiensi dilayangkan, namun tak satu pun direspons.
Baca juga: Ancaman Perkotaan: Sampah dan Air Bersih
Karena itu, mereka berencana aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin 21 Juli 2025, pukul 10.00 – 18.00 WIB.
"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit, Kamis (17/7/2025).P3RSI mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukkan dalam K II.
Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta No 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.
P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
Adapun tuntutan mereka yaitu mencabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Merevisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II. Selain itu, mereka menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan. “Berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada UMKM yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya),” kata Adjit. Aksi nanti melibatkan 1.500 peserta dari berbagai wilayah rusun di Jakarta, dengan harapan besar bahwa perwakilan P3RSI dapat diterima langsung Gubernur.










