Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi, Waketum Projo Dicecar Sosok Abraham Samad
Wakil Ketua Umum (Waketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) Freddy Damanik selesai diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Freddy mengaku dicecar 42 pertanyaan, salah satunya soal sosok Abraham Samad.
“Saya ditanya 42 pertanyaan. Tentunya pertanyaan itu terkait apa yang saya ketahui hal yang dilaporkan oleh Pak Jokowi tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan beberapa terduga,” kata Freddy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Waketum Projo Dicecar 42 Pertanyaan soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam pemeriksaan itu, Freddy juga mengaku ditanyai soal sosok mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia hanya mengetahui Abraham Samad sebagai mantan Ketua KPK.
“Kemudian (ditanya) apa yang kamu ketahui? Oh saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad, jadi saya tidak memberikan keterangan apa pun tentang Abraham Samad,” ujarnya.“Saya ditanya kenal tidak Abraham Samad. Saya jawab, saya tidak kenal secara pribadi, tapi saya tahu dia mantan ketua KPK, dia aktivis pengacara dan sekarang saya bilang dia jadi Podcaster atau YouTuber,” sambungnya.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.
Ade Ary mengatakan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.
Sementara itu, dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor. Pihaknya segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.










