KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Empat tersangka yakni SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Pantauan di lokasi, mereka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang merupakan lokasi pemeriksaan pukul 18.25 WIB, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol mereka digiring petugas menuju ruang konferensi pers.
Kemenag: Toleransi Jangan sebagai Slogan, tapi Hadir dalam Perilaku Sosial dan Kemanusiaan!
"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan 4 tersangka dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan para tersangka diduga memeras TKA yang akan bekerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini berlangsung selama lima hari," ujar Budi.
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang nggak kasih uang nggak dikasih tahu sudah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.










