Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ketum Pemuda Patriot Nusantara Turut Dipanggil Polda Metro Jaya
Ketua Umum (Ketum) Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan ya dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).
“Dan alhamdulillah, sepertinya ini sudah masuk ke tahap yang lebih maju terkait dengan dugaan penghasutan yang dilakukan oleh para terlapor,” sambungnya.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Sarankan Polri Diberi Rekor Muri
Sementara itu, kuasa hukum Andi, Rusdiansyah menyebutkan, dalam laporannya ini pihaknya melaporkan empat orang. “Untuk para terlapor ya satu orang perempuan inisial TT seorang dokter, ada RS mantan menteri, RSN yang katanya seorang ahli telematika, ada RF yang juga katanya aktivis,” ungkap dia.Baca juga: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menambahkan, tidak perlu ada lagi gelar perkara khusus untuk dilakukan di Polda Metro Jaya. Sebab, menurutnya, proses yang dilakukan oleh penyidik sudah jelas.
Baca juga: Farhat Abbas Anggap Motif Roy Suryo Cs Menuduh Ijazah Jokowi Palsu Dendam Politik
“Kalau itu hak ya, hak warga negara yang merasa terlapor untuk diminta. Namun demikian, proses yang dilakukan oleh penyidik menurut kami tidak perlu ada gelar perkara khusus karena peristiwanya nyata,” jelas dia.Baca juga: Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
Naik Penyidikan
Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). Baca juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.
Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua laporan lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas dia.










