Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Sarankan Polri Diberi Rekor Muri

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Sarankan Polri Diberi Rekor Muri

Nasional | sindonews | Rabu, 16 Juli 2025 - 22:29
share

Pakar Telematika Roy Suryo menyarankan agar Polri diberikan rekor MURI lantaran bisa menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penyidikan hanya bermodalkan fotokopi. Roy menilai lucu sebuah berkas fotokopi bisa menaikkan kasus ke level penyidikan

"Ini sebenarnya banyak perkembangan menarik ya. Perkembangan pertama kalau tadi dikatakan sudah naik ke penyidikan, bagus, Inilah mungkin Polri harus diberikan Rekor Muri atau Award Transinternasional karena berhasil menaikkan kasus hanya dengan bukti fotokopi," ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara bertema Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Channel YouTube Official iNews, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, secara gamblang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyatakan bahwa Jokowi membawa foto dari fotokopi ijazahnya. Dari situ, dia menilai penyidikan kasus ijazah Jokowi itu naik ke tingkat penyidikan berdasarkan dokumen fotokopi belaka.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Unggah Ijazah Doktor: Mungkin Pak Jokowi Perlu Lakukan Ini

"Kabid Humas Polda Metro sendiri yang mengatakan ketika ditanya wartawan dan itu ada berkali-kali, 'Pak, bukti yang dibawa Jokowi itu yang di foto tadi, itu asli atau fotokopi?' Pak Kombes Ade Ary menyatakan fotokopi. Ulangi lagi, Pak, asli atau fotokopi? Fotokopi. Nah ini penting banget, kalimat Pak Kombes Ade Ary itu karena memang bunyinya begini, fotokopi," tuturnya.Kata Roy, hal itu sangat lucu. "Nah itu tuh, menjelaskan lucu banget sebuah berkas yang berupa fotokopi bisa menaikkan kasus ke level penyidikan. Itu pertama," ujarnya.

Selain itu, kata Roy, dia dan rekannya yang merupakan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, disebut-sebut hanya meneliti ijazah Jokowi berdasarkan objek digital belaka. Padahal, dia bersama rekannya, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), telah mengumpulkan lebih dari lima ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

"Hari ini saya, Dokter Tifa sudah mengumpulkan lebih dari lima dan mungkin 10 kurang dikit bukti berupa ijazah asli, asli betul dari Universitas Gadjah Mada, mahasiswa angkatan 78, 79, 80 yang semuanya lulus di tahun 85," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Beliau Datang dengan Map Ditekuk, Nggak Mungkin Asli

Dia menambahkan, ijazah yang telah dikumpulkannya itu diteliti oleh pihaknya. Hasilnya berbeda dengan ijazah yang disebut-sebut milik Jokowi selama ini. Perbedaan tersebut berada pada watermark atau pengamannya, embos logo UGM, benang pengaman, hingga meterai.

"Bedanya adalah dengan yang selama ini kita lihat, ijazah yang disebut-sebut asli itu, yang kita lihat, apalagi yang di-upload Dian Sandi yah kalau itu nggak dikatakan asli yah, padahal itu dia mengatakan asli. Atau Mabes Polri ketika melakukan gelar perkara itu yang memang hanya menampilkan fotokopi," ujarnya.Menurut Roy, ijazah UGM yang asli itu benar-benar membuatnya bangga. "Kenapa? Ijazah UGM bahkan di tahun 85 itu mirip ijazah saya yang tahun 91, ini kopi ijazah saya dari tahun 91. Bedanya apa? Ijazah UGM itu ada yang namanya watermark, pengamannya ada. Ada yang namanya embos logo UGM di dekat tulisan tanda tangan rektor. Ada benang pengaman di tengah-tengah. Ada kemudian ijazah lama itu ada meterai, punya saya sudah tak ada meterai, memang tahun 90 di atas 90 itu tak ada meterai," papar mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) tersebut.

Pada 11 Juli 2025, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi. Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan itu, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Topik Menarik