KPK Periksa 2 Saksi, Kepemilikan dan Pengelolaan Hasil Lahan Sawit Nurhadi Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan lahan sawit Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain itu, didalami juga terkait pengelolaan hasilnya.
Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua saksi terkait kasud dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA dengan tersangka Nurhadi (NHD) pada Selasa (15/7/2025).
"Saksi hadir, didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Alasan KPK Langsung Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai Baru Saja Keluar Penjara
Adapun, dua saksi yang diperiksa adalah, Musa Daulae selaku notaris dan PPAT dan Maskur Halomoan Daulay wiraswasta sekaligus pengelola kebun sawit.Sebelumnya, kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.










