Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga

Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga

Ekonomi | sindonews | Rabu, 16 Juli 2025 - 10:48
share

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 48 dari total 55,9 juta hektare lahan atau sekitar 26,8 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional I PB IKA-PMII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Minggu (13/7).

Nusron menyoroti bahwa meskipun kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama berbagai badan hukum, seperti perusahaan (PT), jika ditelusuri lebih dalam, hanya segelintir keluarga yang menjadi pengendali utama.

"Sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Jika dipetakan, PT-nya bisa bermacam-macam. Namun, jika dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," ungkap Nusron.

Baca Juga:Nusron Wahid Sebut Penjual Pulau Anambas Lucu: Berarti Ada Sesuatu

Menurut Nusron, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan ekonomi struktural yang terjadi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan rakyat kecil, melainkan akibat kebijakan masa lalu yang belum berpihak pada pemerataan. "Ini saya anggap sebagai kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi. Jadi, bukan karena rakyat tidak mampu, tetapi karena kebijakan waktu itu belum berpihak," tambahnya.

Nusron juga menekankan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perubahan dalam tata kelola agraria. Dalam upaya tersebut, ia menyebutkan tiga prinsip utama yang harus diterapkan.

"Perintah dan mandat Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan tiga prinsip. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola lahan agar lebih adil dan merata. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang ada dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat kecil untuk memiliki akses terhadap lahan.

Nusron juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya ini, agar reformasi agraria dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. "Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola agraria yang lebih baik," tuturnya.Baca Juga:Harta Kekayaan Fahri Hamzah, Wamen Perumahan yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris BTN

Kepemilikan lahan yang timpang ini menjadi perhatian serius, mengingat lahan merupakan sumber daya penting bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak, diharapkan akan tercipta keadilan sosial dan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk melakukan pendataan dan penataan lahan agar dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dalam kepemilikan lahan.

Topik Menarik