3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Nasional | sindonews | Selasa, 15 Juli 2025 - 22:45
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.

Keempat tersangka tersebut adalah MUL, SW, JT, dan IA. Dua tersangka yakni MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, IA menjadi tahanan kota karena mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dalam penahanan, untuk tahanan kota," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook KemendikbudristekKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, satu tersangka lainnya yakni JT, tidak berada di Indonesia. "Sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan. Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat tersangka, tetapi terkait penahanan baru dilakukan terhadap tiga orang," ujar Harli.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief.

Ibrahim ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025) hari ini. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-20212. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah3. JT selaku Staf Khusus Menteri.

Topik Menarik