Kejagung Persilakan Kurator Tempuh Praperadilan soal Penyitaan 72 Kendaraan di Kasus Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Upaya hukum bisa ditempuh siapa pun.
"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Meski demikian, Harli kembali menegaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan berlaku. Dia menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.
"Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan," katanya.Harli juga menjamin apabila barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka penyidik akan mengembalikan barang-barang tersebut.
Kejagung melakukan penyitaan 72 mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Puluhan mobil yang disita berasal dari Gedung PT Sritex di Jawa Tengah.
"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," ujar Harli.Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kejagung.










