Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Nasional | sindonews | Senin, 14 Juli 2025 - 21:09
share

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aliasTom Lembong menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu dalam alokasi impor gula. Itu sebagaimana disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa," ujar Tom.

Baca juga: Kesan Tom Lembong Pertama Kali Jadi Terdakwa, seperti Perang dengan Rudal dan Roket Tuduhan

Hal tersebut perlu dijelaskan untuk merespons pernyataan jaksa dalam repliknya yang membahas adanya arahan pimpinan yang diakui beberapa saksi merujuk pada dirinya.

Dia pun mengaku sebagai pimpinan memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Namun, bukan untuk penunjukan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu."Arahan yang saya berikan agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Untuk menyukseskan kebijakan pemerintah yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita," sambungnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Kemudian, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Topik Menarik