TPUA juga Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dilakukan Gelar Perkara Khusus
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Polda Metro Jaya juga melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul dinaikkannya kasus itu ke tahap penyidikan.
"Kalau pun itu berjalan nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga," ujar Wakil Ketua TPUA Riza Fadilah di Bareskrim Polri, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Beliau Datang dengan Map Ditekuk, Nggak Mungkin Asli
Dia menilai gelar perkara yang dilakukan atas laporan yang dilayangkan Jokowi tidak dilakukan terbuka. Dengan demikian, dia juga meminta Polda Metro Jaya melakukan langkah yang sama dengan Bareskrim Polri.
"Karena gelar perkaranya di Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak. Itu sama dengan seperti di sini dan di sini dikabulkan kita gelar perkara khusus," ucapnya.TPUA juga menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan kewenangannya. Polda Metro Jaya seharusnya menunggu pengusutan ijazah Jokowi rampung terlebih dahulu.
"Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Sementara pengaduan atau pelaporan TPUA itu untuk sampai pada pembuktian ijazah ini asli atau palsu," ujar Riza.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyampaikan adanya kemungkinan Jokowi kembali diperiksa terkait kasus tersebut.“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali dengan pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan. Rangkaian tahapan itu bertujuan menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.










