1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Nasional | sindonews | Senin, 14 Juli 2025 - 10:55
share

Sebanyak 1.082 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Personel polisi tersebut dikerahkan mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dengan humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan informasi, ada demonstrasi yang digelar. Demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan Gedung PN Jakarta Pusat. Sekitar 300 orang dalam aksi tersebut menuntut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

Baca Juga: Hari Ini Jaksa Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto

Pada pukul 09.00 WIB, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa sekitar 300 orang juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.

Susatyo mengimbau seluruh massa aksi untuk tetap tertib dan tidak memprovokasi pihak lain. "Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Jaksa Bacakan Replik

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hari ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan replik.

"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).

Kubu Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pledoi tersebut. "Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh point-point pembelaan Terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Topik Menarik