Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit

Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit

Nasional | sindonews | Minggu, 13 Juli 2025 - 08:56
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai aturan yang melarang penggunaan masker bagi tahanan yang tidak sakit. Hal itu disampaikan mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap terkait polemik penggunaan masker tahanan KPK yang dinilai menjadi cara menutupi wajah dari publik.

Yudi menyebutkan, aturan tersebut harus menjadi standar operasional prosedur (SOP) lembaga seperti penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK. "Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK sehingga tentu hal hal terkait teknis bisa diatur KPK," kata Yudi saat dihubungi iNews Media Group, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun mesti disertai surat keterangan dokter. "Termasuk dilarang memakai masker ketika tidak sakit, ketika sakit ya harus ada surat sakit dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu," ujarnya.

Baca juga: Tren Tersangka Korupsi Pakai Masker Bukti Cap Koruptor Bikin Malu

"Sehingga cukup disampaikan kepada mereka bahwa dilarang untuk menutupi wajah mereka dengan berbagai aksesoris misal masker atau jaket," sambungnya.

Yudi menambahkan, hal tersebut perlu diatur sebab memiliki efek sanksi sosial. "Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK sedang membahas aturan terkait tersangka yang berupaya menutupi wajahnya dengan masker. Aturan tersebut dibahas secara internal.

"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Diketahui, beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya, baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya 'menyembunyikan wajah' ini kerap kali dilakukan saat diumumkan sebagai tersangka maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu dinilai menjadi jurus mereka agar menghindari sorot kamera awak media. "Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil," ujarnya.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Topik Menarik