PPATK Pastikan Blokir Rekening Penerima Bansos Terdeteksi Judol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol) telah diblokir. Hal ini untuk memastikan duit bansos tidak disalahgunakan.
"Semua sudah kami blokir, total 10 juta rekening penerima bansos. Termasuk di dalamnya lebih dari 500 ribu (rekening) yang terkait judi online," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Meski demikian, PPATK masih terus melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Sebab menurutnya, masih banyak rekening yang sudah diblokir, tapi kembali diaktivasi oleh penggunanya. "Banyak yang reaktivasi rekening setelah lama tidak ada transaksi," katanya.
Baca Juga: Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
Ivan memastikan rekening penerima bansos yang dipakai judi online akan tetap diblokir. Apabila ada pengguna yang ingin mengaktivasi kembali rekening ini, akan langsung diserahkan kepada penegak hukum. "Kalau rekening dipakai judi online, diserahkan ke penegak hukum," ujarnya.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi temuan PPATK terkait ditemukannya 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dengan judi online.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sudah memiliki data tunggal untuk mendata penerima bansos, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang ternyata terdeteksi. Saudara-saudara kita itu juga melakukan aktivitas judi online," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dia menerangkan, pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi. Dia menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.
"Sangat bisa, sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial."










