KPK Ingin Bikin Aturan Larang Tersangka Pakai Penutup Wajah, DPR: Rawan Digugat
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan internal yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah, baik masker maupun kacamata. Menurutnya, regulasi itu rawan digugat bila diterbitkan.
Hasbi mengamini, saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan atau memperbolehkan pemakaian penutup wajah bagi tersangka. Namun, ia menilai, pemakaian penutup wajahbitu bersifat mubah.
"Belum ada aturannya setahu saya ya. Kalau dalam hukum Islam itu disebut Mubah, dilakukan boleh ditinggalkan boleh, terserah saja," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Tunggu KUHAP Baru agar Tak Bertentangan
Untuk itu, ia mempersilakan KPK membuat aturan tersebut. Namun, Hasbi msnilai, aturan larangan pemakaian penutup wajah rawan digugat bila sudah diterapkan KPK."Kalau menurut saya sih, silakan saja KPK membuat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi ya itu tadi, karena tidak ada aturan yang melarang, jadi nantinya akan rawan digugat. Itu saja risikonya," terang Hasbi.
Terlebih, Hasbi menilai, aturan larangan pemakaian penutup wajah ada kaitannya dengan prinsip asa praduga tak bersalah. Apalagi, ia menilai, bentuk penutupan identitas dan wujud tersangka masih dianggap asa praduga tak bersalah.
"Jadi masalah itu sedikit banyak memang ada kaitannya dengan prinsip asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum kita. Selama ini praktek tersebut menjadi bentuk penafsiran terhadap asas tersebut," kata Hasbi.
"Jadi kalau saat ini praktik tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silakan saja, tapi ya itu tadi akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK tersebut. Itu saja masalahnya," pungkasnya.Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker."Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Diketahui beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hal itu dianggap menjadi jurus agar menghindari sorot kamera awak media. "Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail," ujarnya.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," sambungnya.










