Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | sindonews | Jum'at, 11 Juli 2025 - 20:09
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, tak menutup kemungkinan bakal memeriksa keluarga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Muhammad Riza Chalid jika dibutuhkan.

"Kita belum terinformasi. Nanti akan kita cari tahu," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Harli mengaku belum memastikan apakah penyidik bakal memanggil keluarga Rizal Chalid ataukah tidak. Namun, jika memang dibutuhkan keterangan keluarga Rizal Chalid, tentu penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

Semua itu, dilakukan manakala penyidik membutuhkan keterangan keluarganya untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang tengah disidik penyidik. Tak hanya keluarganya, tapi pihak manapun yang dibutuhkan keterangannya kelak bakal dipanggil penyidik.

Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina"Saya kira fungsi penyidikan adalah membuat terang dari tindak pidana. Maka, jika itu menjadi kebutuhan penyidik, maka bisa saja, pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan perkara ini, membuat terang tindak pidana ini, maka penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan, termasuk kepada keluarga jika itu dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum Riza Chalid.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina, Riza Chalid Berada di Luar Negeri

Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.

"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Juli 2025.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," sambungnya.Ari Sandita - SindoNews

Topik Menarik