PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

Nasional | sindonews | Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:03
share

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur. Hakim menyatakan alasan tak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

Baca juga: Rismon Sianipar Muncul saat Jadwal Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," kata Humas PN Solo Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Gugatan perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.

Baca juga: TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta

Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan."Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.

Terpisah, penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Dia menyakini tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," ucapnya.Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut. Tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara kecuali banding," ujarnya.

"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas Irpan.

Topik Menarik