BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Ditargetkan Selesai Besok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Selain pledoi Hasto, tim hukumnya juga akan mengajukan pledoi.
"Ada dua pledoi yang akan dibacakan, satu pledoi pribadi Pak Hasto yang ditulis tangan selama di Rutan Merah Putih dan satu lagi dari Tim Penasihat Hukum," ujar Penasihat Hukum Hasto, Febri Diansyah, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Hasto Ungkap Kriminalisasinya Tak Terlepas dari Penolakan Kedatangan Israel di Piala Dunia U-21
Febri meyakinkan nota pembelaan itu disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri.Penasihat hukum lainnya, Maqdie Ismail menjelaskan nota pembelaan itu pada intinya akan menjelaskan bahwa kliennya tak mempunyai kepentingan apapun melakukan perintangan penyidikan.
Bahkan Hasto juga dinilai tak punya kepentingan dalam menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Baca juga: Sidang Pledoi Hasto, Pengunjung PN Jakpus Diperiksa Ketat
Maqdie berharap nantinya hakim bisa memutus Hasto bebas dari dakwaan obstruction of justice dan suap."Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto lainnya juga menjelaskan pada pledoi akan diuraikan temuan 9 pelanggaran dalam peroleh alat bukti sehingga melanggar prinsip Due Process of Law.
"Hal ini kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Karena penggunaan alat bukti seperti itu dapat menciderai integritas peradilan," ujar Todung.
Harapan serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny B. Talapessy yang mengingatkan jangan sampai pengadilan menjadi sarana mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto.
"Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa untuk dihukum dengan hukuman yang tinggi dan didasari oleh sikap sakit hati," ungkapnya.










