Transaksi Misi Dagang di NTB Tertinggi Capai Rp1,068 Triliun, Gubernur Khofifah Optimis Buka Peluang Usaha Lebih Signifikan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati menyambut baik baik audiensi yang dilakukan Pengurus Puspadaya Perindo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Dia menegaskan bahwa pihaknya dan Puspadaya Perindo memiliki kesamaan visi dalam perlindungan saksi dan korban.
"Saya kira kita sudah lama ya bekerja sama dengan Puspadaya Perindo ini, berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban jadi kita punya satu visi," kata Sri kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Baca juga:Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
Kesamaan visi yang dimaksud, dijelaskan Sri terkait komitmen bersama untuk mendorong saksi atau korban, berani melapor ketika berhadapan dengan hukum. Sebab LPSK dan Puspadaya Perindo sangat terbuka memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Kita bersama-sama untuk sosialisasi berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban terutama untuk perempuan, anak dan disabilitas serta memberikan mereka pada akses pemberdayaan," tuturnya.Sri juga menilai keberadaan Puspadaya Perindo sangat penting karena memiliki basis anggota yang luas. Maka dari itu dia berharap, Puspadaya Perindo bisa membantu menyebarluaskan informasi soal keberadaan LPSK.
"Harapannya tentunya ke depan Puspadaya Perindo ini dapat mendorong saksi dan korban untuk berani melapor berani bicara dan tentunya LPSK akan melindungi," tuturnya.
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Asal Sumba di Batam, Puspadaya Perindo Desak Usut Tuntas Tanpa Kompromi
Sementara itu, Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri A. Nadeak mengaku beruntung dalam audiensi ini pihaknya diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati.Dalam audiensi itu, pembahasan utamanya soal perlindungan saksi dan korban yang tengah berhadapan dengan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh agar saksi dan korban merasa aman.
"Tadi pembahasan kami terkait bagaimana perlindungan saksi dan korban untuk mencegah hak dan bagaimana mereka harus dilindungi secara hukum," ujar Sri A. Nadeak.
Dalam pertemuan itu, juga dilakukan pembahasan soal kerjasama yang selama ini dijalani tetap berlanjut. Sebab kehadiran LPSK sangat dibutuhkan untuk melindungi saksi atau korban yang kasusnya sedang ditangani Puspadaya Perindo.
"Banyak hal yang kita bahas tadi dan mendorong bagaimana kerjasama ini akan berlanjut di mana perkara-perkara yang sedang kami tangani ini, kami akan mendorong bahwa hadirnya lembaga negera oleh LPSK ini untuk melindungi mereka setiap proses hukum acara," ucapnya.
"Sinergi kami antar lembaga ini tentu saja harus segera dilaksanakan dan tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan selalu bergandengan dengan LPSK," imbuhnya.Dia berharap dengan kolaborasi ini, LPSK semakin dikenal dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi korban yang kerap mendapat intimidasi.
"Harapan kami sih LPSK ini semakin banyak diketahui dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka saksi korban yang sering diintimidasi maupun semacamnya," tuturnya.
Adapun dalam audiensi itu turut dihadiri Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu; Bendahara Umum Puspadaya Perindo, Amykamila dan tiga orang tenaga ahli LPSK yakni Yulisa; Tommy; Ali Nursahid.










