Suami Ungkap Chikita Meidy Pernah Lempar Botol Skincare ke Kepala saat Cekcok

Suami Ungkap Chikita Meidy Pernah Lempar Botol Skincare ke Kepala saat Cekcok

Gaya Hidup | sindonews | Minggu, 29 Juni 2025 - 12:00
share

Indra Adhitya, suami penyanyi Chikita Meidy, mengungkap insiden mengejutkan dalam rumah tangganya. Ia mengaku pernah dilempar botol skincare oleh sang istri hingga mengenai kepala saat cekcok, yang kini menjadi bagian dari laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Indra Adhitya resmi melaporkan Chikita Meidy atas dugaan KDRT ke Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 28 Juni 2025. Laporan tersebut diklaim telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Iya itu lah yang apa namanya saya pernah dilempar botol skincare loh. Yang kena kepala. Nggak ada bekas. Cuma pusing, sakit," kata Indra dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (29/6/2025).

Peristiwa itu disebut terjadi pada awal tahun 2025, tepatnya antara bulan Januari atau Februari. Di mana keduanya tengah terlibat dalam perdebatan yang cukup sengit.

Baca Juga:Suami Chikita Meidy Bantah Kecanduan Judi Online, Klaim Rp160 Juta Dipakai untuk Kebutuhan Keluarga

Foto/Instagram Chikita Meidy

"Itu kejadiannya bulan Februari, eh bulan Januari atau Februari lah ya. 2025. Sedang ada diskusi, dan cekcok. Cukup, cukup (ribut besar)," jelas Indra.

Menurut Raidin Anom selaku kuasa hukum Indra, insiden itu bukan satu-satunya. Selama empat tahun membina rumah tangga dengan mantan penyanyi cilik itu, kliennya mengaku telah mengalami berbagai bentuk keributan lebih dari lima kali.

"Sebenarnya peristiwa hukumnya bukan sekali selama tenggang waktu pernikahan tuh 4 tahun. Ini kan keributannya bahkan lebih dari empat kali, lebih dari lima kali," ujar Raidin.

Raidin mengungkap bahwa kasus yang dilaporkan kliennya bukan sekadar pertikaian rumah tangga biasa. Ia menyoroti bahwa bentuk kekerasan yang dialami tidak hanya sebatas psikologis, tetapi sudah menyentuh ranah fisik. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi penegak hukum untuk memproses kasus ini secara serius.Baca Juga:Chikita Meidy Curhat Suami Diduga Terlibat Judi Online, Dana Bisnis Rp160 Juta Lenyap

"Artinya apa, seorang suami mengalami kekerasan dalam rumah tangga itu bukan hanya soal kekerasan psikis. Tetapi sampai masuk pada kekerasan fisik. Nah itu dianggap penting tadi, sesuai dengan kemarin saya katakan dalam somasi-somasi. Hukum itu harus ditegakkan," ungkap Raidin.

Dalam keterangannya, Raidin menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya ke pihak kepolisian telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Salah satu bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah hasil visum, yang menjadi bagian penting dalam proses hukum. Raidin memastikan bahwa semua persyaratan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP telah dipenuhi.

"Oia pasti (hasil visum sudah disertakan dalam laporan). Sesuai dengan petunjuk 184 ayat 1 KHUAP, maka kita sudah memenuhi daripada bukti alat permulaan yang cukup," ucap Raidin.

Di sisi lain, laporan dugaan KDRT ini tidak hanya ditujukan kepada Chikita, tetapi juga menyasar sang ibu yang diduga ikut terlibat dalam beberapa insiden.Baca Juga:Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

"Terkait laporan ini, kami melaporkan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap dua orang inisial CC dan AK," tutur Raidin.

"Ya mungkin masih patut diduga itu (AK ibunda CC)," pungkasnya.

Topik Menarik