Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn menyebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tak mengerti terkait permasalahan royalti musik di Indonesia.
Pernyataan Piyu ini tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Baca juga: Rhoma Irama Tegaskan Ogah Tagih Royalti: Nggak Usah Bayar Sama Saya
Dalam putusan itu ditegaskan, pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.
"Kalau saya di sini menyayangkan sekali, statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI karena dia tidak bisa mengeklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah," kata Piyu saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan.Baca juga: Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Penyanyi dan Pencipta Lagu Kompak
Piyu menilai kalau Dirjen HKI, Ir. Razilu, tidak mengikuti perkembangan masalah royalti yang selama ini tengah di perjuangkan AKSI. Padahal, AKSI sering membicarakan masalah royalti musik dengan Dirjen HKI.
"Saya rasa beliau tidak mengikuti. Kenapa tiba-tiba dia menyampaikan pernyataan seperti itu?" katanya.
Gitaris Padi Reborn itu lalu berpendapat bahwa Dirjen HKI seharusnya mulai meninjau ulang kinerja LMKN selaku lembaga yang mengelola royalti musik.
Baca juga: Kisruh Musisi Terkait Royalti Musik, Anak Titiek Puspa Beri Respons BeginiMenurut Piyu, LMKN selama ini tidak pernah menyelesaikan kasus hak cipta maupun transparan dalam pembagian royalti musik ke pencipta lagu.
"Harusnya mereka mengawasi kerjaan LMKN, bukannya memberikan ruang kepada LMKN untuk membuat seolah-olah pencipta ini tidak memiliki hak untuk menuntut haknya," ucap Piyu.
"Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran LMKN yang maju, kenapa kami? AKSI, menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran, ini kan tidak kompeten," tandasnya.







