Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
Nikita Mirzani mengultimatum Reza Gladys untuk meminta maaf dalam waktu 7x24 jam lantaran tak terima dituding melakukan pemerasan. Peringatan ini disampaikan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid setelah sidang perdana kasus pengancaman dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga membantah keras tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh Reza Gladys selaku pelapor.
Fahmi Bachmid secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak pernah dijerat pasal pemerasan. Oleh karena itu, ia mendesak Reza untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga:Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan
Foto/Ravie Mulia WardaniFahmi menjelaskan, selama ini publik telah menerima narasi menyesatkan yang menyudutkan ibunda Lolly tersebut sebagai pelaku pemerasan. Namun berdasarkan dakwaan yang sah, tudingan tersebut tak terbukti secara hukum.
"Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar," jelas Fahmi.
Menanggapi ultimatum tersebut, pihak Reza melalui pengacaranya, Surya Batubara, menilai permintaan maaf tidak relevan. Menurut mereka, kliennya telah menjalankan hak hukumnya sebagai warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak berwajib.
"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," ujar Surya dalam kesempatan terpisah.Baca Juga:Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa: Ini Halusinasi
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pelapor, sementara seluruh proses hukum kini berada di tangan JPU. Ia menyarankan agar pihak bintang film Nenek Gayung tersebut mengajukan keberatan secara hukum, bukan dengan tekanan publik.
"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silakan JPU yang melakukannya, bukan kami," tegas Surya.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Rhoma Irama Izinkan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Bayar Royalti: Nggak Saya Tagih, Silakan sampai Serak
Selain itu, Nikita juga dikenakan dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Baca Juga:Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!