Badan Keamanan Tertinggi Iran Umumkan Gencatan Senjata dengan Israel

Badan Keamanan Tertinggi Iran Umumkan Gencatan Senjata dengan Israel

Global | sindonews | Selasa, 24 Juni 2025 - 16:40
share

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (24/6/2025). Kedatangannya ini guna menghadiri persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pantauan di lokasi, Anies tiba di PN Jakpus pukul 15.05 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan kemeja biru dongker.

Saat memasuki lobi PN Jakpus, Anies sempat menuruti permintaan warga yang ingin berswafoto bersama dirinya. Tak banyak yang disampaikan Anies dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Ahli Hukum Minta Jokowi Dihadirkan di Ruang Sidang

"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong," kata Anies di PN Jakpus. Setelah itu, Anies bergerak menuju ruang persidangan kasus dugaan importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong berlangsung. Begitu memasuki ruangan, Anies sempat melambaikan tangan ke Tom Lembong yang duduk di samping kursi penasihat hukumnya. Anies kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan.

Diketahui, hari ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Tom Lembong. Kubu Tom Lembong menghadirkan tiga ahli meringankan, yakni Antoni Budiawan selaku ahli Pengamat Kebijakan Publik, Fitarison selaku ahli publik finance, dan Haula Rusdiana selaku ahli Perpajakan.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik