Judika Lega Pemerintah Tegaskan EO Wajib Bayar Royalti: Perjuangan Belum Usai
Penyanyi dan pencipta lagu Judika menyambut baik pernyataan resmi Komisi III DPR RI terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta yang selama ini menjadi perhatiannya. Ia menyatakan bahwa kejelasan dari pemerintah soal tanggung jawab pembayaran royalti membawa sedikit rasa lega bagi para pelaku industri musik.
Judika mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan jawaban atas perjuangan panjang para musisi dan pencipta lagu Indonesia yang selama ini meminta perhatian negara terhadap regulasi hak cipta.
"Komisi III DPR RI sudah memberikan statement bahwa kita artikan selama ini mengenai Undang Undang Hak Cipta itu ya sama seperti yang pemerintah katakan," kata Judika dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/6/2025).
"Artinya apa yang kita perjuangkan, apa yang kita rasakan selama ini dan kita minta negara untuk turun, akhirnya negara sudah turun dan ini membuat sedikit tenang lah. Jadi kita tahu ekosistem ini akan berjalan sesuai dengan nanti rules yang dibuat oleh pemerintah gitu," sambungnya.
Baca Juga:Judika dan God Bless Ramaikan Laga Indonesia vs China, GBK Akan Membara
Foto/Instagram JudikaMenurut Judika, pemerintah telah menyatakan bahwa penyelenggara acara atau EO yang menggunakan karya musiklah yang wajib membayar royalti. Baginya, yang juga seorang pencipta lagu, hal ini merupakan tonggak penting untuk memastikan hak-hak para kreator benar-benar terpenuhi.
"Jadi pemerintah sudah bilang, yang membayar (royalti) itu penyelenggara. Jadi nanti mungkin ya kita tetap sebagai penyanyi dan aku juga pencipta lagu, akan tetap berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan," jelasnya.
Meski menyambut baik pernyataan pemerintah, juri Indonesian Idol tersebut menegaskan bahwa hal itu bukan akhir dari perjuangan para pelaku industri musik.
"Artinya bukan dengan statement ini, akhirnya kita merasa menang, dan merasa kalau kita tuh sudah selesai perjuangannya. Nggak, perjuangan kita masih tetap. Kita pengin industri musik ini berjalan selaras semua," ungkapnya.Baca Juga:Kronologi Lengkap Perseteruan Judika vs Ahmad Dhani, Berawal dari Lagu Dewa 19
Pada kesempatan yang sama, pelantun Aku yang Tersakiti itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem distribusi royalti, terutama yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia berharap ke depan mekanisme pengumpulan hingga penyaluran royalti bisa lebih terbuka dan dapat dipantau secara adil.
"Hak-hak para pelaku industri didapatkan dengan regulasi yang sudah diatur pemerintah. Artinya kita akan memastikan ke LMK juga supaya sistem yang mereka lakukan transparan," ucapnya.
Di sisi lain, suami Duma Riris itu pun mengajak para pencipta lagu untuk tetap solid dan aktif memantau proses regulasi dan distribusi royalti.
"Para pencipta juga bersatu untuk melihat mekanisme yang dibuat oleh pemerintah lewat LMK, dari mulai dibuat regulasi, dari pendaftaran lagu-lagu sampai nanti nyampai ke mereka seperti apa," ujarnya.Baca Juga:Disebut Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Judika Tegaskan Bukan Maling
Ia menutup pernyataannya dengan penuh ketegasan, menyoroti pentingnya perjuangan kolektif para pelaku industri musik untuk mendapatkan keadilan atas karya-karya mereka. Penyanyi 46 tahun itu menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal dirinya sebagai penyanyi dan pencipta lagu, tetapi juga menyangkut nasib seluruh insan musik.
Mulai dari komposer hingga penyelenggara acara, yang ingin melihat industri ini tumbuh dengan tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak kreator. Baginya, semua upaya advokasi, dialog, dan dorongan terhadap regulasi yang lebih baik bukanlah sekadar reaksi terhadap satu kasus, tetapi bagian dari gerakan besar untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
"Ini yang kita perjuangkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui LMK.







