Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:00
share

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI secara resmi meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara tersebut

Penilaian ini muncul setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan laporan yang menyebut adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Agnez Mo atas laporan pencipta lagu Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga:Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

Foto/Instagram Agnez Mo

"Terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Habiburokhman menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses peradilan agar setiap putusan benar-benar mencerminkan nilai-nilai hukum yang adil dan tidak merugikan pelaku industri kreatif. Khususnya di bidang musik.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," jelasnya.

Dukungan terhadap evaluasi kasus ini juga datang dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), komunitas yang berisi para musisi dan penyanyi Tanah Air.Baca Juga:Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014

Melalui akun Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia, VISI menyampaikan tiga poin penting hasil rapat Komisi III DPR bersama DJKI, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang dinilai krusial untuk masa depan industri musik Indonesia.

"Kabar penting untuk ekosistem musik Indonesia! Komisi III DPR RI baru saja menyampaikan kesimpulan rapat bersama DJKI, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ada 3 poin utama yang wajib kita kawal bersama," tulis VISI dikutip dari Instagram @vibrasisuaraindonesia.

"1. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias di PN Jakarta Pusat akan ditindaklanjuti. 2. Mahkamah Agung didorong bikin surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta. 3. DJKI diminta gencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri," tambahnya.

VISI juga menegaskan bahwa kasus Agnez Mo menjadi alarm penting tentang pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perlindungan hak cipta.Baca Juga:Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan

"Kasus Agnez Mo dan Ari Bias jadi pengingat penting: Tanpa pemahaman yang benar, hak pencipta bisa tergelincir di ruang sidang," ujarnya.

VISI dan Komisi III sama-sama menekankan pentingnya keadilan yang proporsional bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku industri kreatif lainnya.

"Saatnya sistem hukum lebih adil untuk musisi, pencipta lagu, dan seluruh pelaku seni di Indonesia!" tandasnya.

Sebagai informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu karyanya, Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan mantan artis cilik itu bersalah dan mewajibkannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Topik Menarik