Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014

Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:25
share

Agnez Mo menjadi satu-satunya musisi Tanah Air yang tersandung kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu.

"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Agnez Mo Mulai Syuting Serial Reacher 4, Adu Akting dengan Alan Ritchson di Philadelphia

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias. Ia dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.

Razilu menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti hak cipta lagu seharusnya berada di tangan pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi. Namun, kewajiban membayar royalti dapat berlaku bagi penyanyi jika ia bertindak sebagai penyelenggara acara tersebut.Baca juga: Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Bintangi Musim Keempat Serial Reacher, Jadi Ibu Anak

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam UU Hak Cipta tidak memiliki kontradiksi berdasarkan penilaian internal maupun para pakar. Mekanisme pembayaran royalti, menurutnya, sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pencipta lagu.

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.

Topik Menarik