Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).
Hakim menilai Lisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.
Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang cash SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.