PKS Dorong DPR Segera Bersidang Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendorong Komisi II DPR segera mengadakan rapat pembahasan tentang sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). Anggota DPR Periode 2019-2024 ini minta DPR memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka, dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini.
Karena, menurut dia, persoalan 4 pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat. Selain itu, kata dia, kesimpulan Rapat DPR akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden dalam menentukan sikapnya.
Alasan Indra Sjafri Tunjuk Ivar Jenner Jadi Kapten Timnas Indonesia U-22 saat Hadapi Mali U-22
Karena itu, menurut dia, rapat Komisi II DPR yang membidangi soal pemerintahan tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai. Menurut dia, dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini sangat layak Komisi II DPR segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh tersebut.
Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Belum Tentukan Empat Pulau Milik Aceh atau Sumut
Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada Presiden. Menurut Mulyanto, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Provinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak 2006, semestinya pemerintah ekstra hati-hati dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Ketetapan tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat. Dia yakin bahwa Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan tentu akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan secara seksama suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini.
Mulyanto juga menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
Mulyanto berpendapat, masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik. Karena itu, ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.
Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini. "Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.










