Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32
share

Proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan properti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menekankan bahwa pembaruan data ini memastikan kewajiban pajak berada pada pemilik sah.

"Ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga memudahkan proses administrasi di masa depan," ujar dia, Jumat (13/6).

Baca Juga:DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Morris mengatakan balik nama PBB bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. Proses ini berlaku untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga tanggung jawab pembayaran pajak tercatat secara akurat. "Kepatuhan dalam mutasi PBB mencegah sengketa kepemilikan dan masalah hukum," tambah Morris. Ia mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama setelah transaksi properti selesai. Layanan online yang tersedia saat ini dapat memangkas waktu antrean dan memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Melalui pembaharuan data PBB, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga melindungi kepemilikan aset mereka secara hukum. "Pastikan dokumen lengkap agar verifikasi berjalan lancar," pesannya.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, persyaratan mutasi PBB meliputi:

1. Surat permohonan

2. Identitas wajib pajak (KTP/KITAP untuk perorangan; NIB, NPWP, dan akta badan untuk lembaga).3. Dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat, girik, atau surat kavling.

4. Bukti peralihan hak (akta jual-beli, hibah, atau surat waris).

5. Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak, serta bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.

Prosedur Online yang Lebih Efisien

Bapenda Jakarta menyediakan layanan mutasi PBB secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id, caranya:

1. Login dengan akun terdaftar

2. Pilih menu “PBB” → “Pelayanan” → “Tambah Permohonan”3. Isi data objek pajak dan unggah dokumen pendukung.

4. Pantau status permohonan hingga berstatus “Berkas Selesai”

Topik Menarik