Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

Nasional | sindonews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 11:28
share

Pidato Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen diapresiasi. Namun, Prabowo juga diminta memerhatikan nasib para hakim ad hoc yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan Bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para hakim ad hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, pidato Presiden Prabowo kemarin membangkitkan semangat bagi para hakim, termasuk para hakim ad hoc tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korupsi.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan

"Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap hakim ad hoc tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan hakim ad hoc tipikor yang begitu kecil," kata Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.Menurut Lufsiana, pihaknya sangat mengharapkan kearifan Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji hakim tahun 2025 ini, para hakim ad hoc juga termasuk di dalamnya. "Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnya," ujar mantan Oditur Militer yang mengabdikan dirinya menegakkan hukum tipikor.

Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada terkait pidato Presiden Prabowo. "Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di Republik ini selain hakim karier, ada juga kami para hakim ad hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadikan Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan akan menaikkan gaji hakim dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan. Kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis (12/6/2025).Kata Prabowo, golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior, yang paling bawah. "Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," ujarnya.

Prabowo mengaku akan terus memonitor kenaikan gaji untuk pegawai lainnya. Prabowo mengatakan, Indonesia merupakan negara makmur dan kuat.

"Saya monitor terus, dan semua pegawai lain sabar, sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semuanya."

Topik Menarik