Pramono Teken Pergub tentang Program 1 APAR 1 RT
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program 1 APAR 1 RT untuk mengantisipasi kebakaran, terutama di wilayah padat penduduk. Dia mengaku belum semua RT memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
“Saya barusan menandatangani tentang Pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” kata Pramono saat mengunjungi lokasi pengungsian korban kebakaran di RT17/RW004, Kampung Rawa Indah, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
Pramono berharap, dengan ditandatanganinya pergub tersebut pengadaan APAR bisa direalisasikan. Sehingga, lanjut dia, apabila ada peristiwa kebakaran dapat dipadamkan.
Baca juga: Pramono Minta Pengurusan Surat-surat Korban Kebakaran Kapuk Muara Dipermudah
“Dan mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” jelas dia.Sebagai informasi, peristiwa kebakaran ini terjadi pada Jumat (6/6/2025). Api yang berkobar sejak sekitar pukul 12.18 WIB di lokasi baru bisa dipadamkan total hingga pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 150 personel pemadam kebakaran dengan 29 unit mobil kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Sebanyak 3.200 jiwa harus mengungsi akibat rumahnya dilahap api.










