Investor Asing Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya

Investor Asing Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya

Ekonomi | sindonews | Selasa, 27 Mei 2025 - 13:42
share

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyebut eksistensi profesi penilai di suatu negara menjadi salah satu pertimbangan calon investor asing dalam menanamkan modalnya. Wakil Sekretaris I DPN MAPPI, Dedi Susanto menyoroti negara Vietnam yang belakangan dimasuki oleh investor kakap global, misalnya produsen smartphone Apple hingga produsen mobil listrik Tesla yang merapat ke Vietnam, padahal sebelumnya berencana masuk ke Indonesia.

Dedi menilai, masuknya investor asing ke Vietnam tidak lepas dari political will pemerintahnya. Pada tahun 2017, Vietnam mengeluarkan regulasi untuk jasa penilai, yang kemudian praktik jasa penilaian diatur dalam bab tersendiri dalam Undang-Undang Harga tahun 2023 (Law on Price 2023).

Menurutnya, bab ini berisi tentang terminologi penilaian, praktik penilaian, serta pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan yang berlaku. Regulasi ini memberikan payung hukum kepada profesi penilai untuk mendapatkan data yang akurat dan dapat dipercaya.

“Misalnya, kita punya Danantara, begitu banyak aset masuk ke Danantara, siapa yang menentukan (nilai aset Danantara)? Kan harusnya penilai. Kalau penilai tidak punya payung hukum, maka kepastian terhadap sesuatu itu tidak pasti,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dedi menjelaskan, kekurangan regulasi atau payung hukum terhadap profesi jasa penilai inilah yang menurutnya menjadi kelemahan dari sudut pandang investor global. Karena jika tidak ada payung hukum, profesi penilai ini rentan terhadap manipulasi data jika mendapat tekanan dari pihak manapun.

“Misalnya ada penilai, dititipi uang Rp2 juta, diubah saja itu nilai. Karena bisa diubah. Kalau tadinya harga aset Rp1 miliar bisa menjadi Rp10 miliar. Pembangunan selama ini, yang triliunan itu, kita tidak tahu,” tambahnya.

Menurut Dedi, kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia dapat mulai dibangun dengan penerbitan RUU Penilai. Sebab dari situ ada angka penaksiran pasti terhadap suatu aset, yang menjadi pertimbangan investor.

“Makanya orang luar melihat Indonesia, ‘Aduh, siapa yang percaya?’ Investasi masuk ke Vietnam karena orang percaya, kan. Jadi, kalau Indonesia punya penilai dengan kapabilitas terpercaya-misalnya wartawan cari berita, dilindungi oleh UU, ada prosesnya, kalau dia ditekan bisa dilapor. Kalau kami (profesi penilai), tidak,” lanjutnya.

Pada perjalanannya, RUU Penilai sebenarnya sudah lama menjadi agenda legislatif. Namun penyusunan RUU Penilai ini merupakan usulan Pemerintah, sehingga perlu adanya Surat Presiden (Supres) untuk melanjutkan pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Prolegnas 2015–2019 dan 2020–2024. Rotasi pemerintahan kembali membuat regulasi ini tertahan.

Topik Menarik